Rekonstruksi Mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dalam Mewujudkan Demokrasi Desa yang Partisipatif di Kabupaten Bone

Penulis

  • Agustapa Agustapa Universitas Andi Sudirman

Kata Kunci:

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Demokrasi Partisipatif, Musyawarah Desa, Rekonstruksi Hukum, Pemerintahan Desa

Abstrak

Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum, implementasi, dan rekonstruksi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Bone guna mewujudkan demokrasi desa yang partisipatif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil studi menunjukkan bahwa kerangka regulasi dari UU Desa hingga Peraturan Bupati Bone telah memberikan landasan formal yang komprehensif. Namun, mekanisme Musyawarah Desa dalam Pilkades PAW 2026 belum optimal mencerminkan demokrasi partisipatif karena pembatasan hak pilih pada sistem perwakilan yang mengabaikan kesetaraan dan inklusivitas. Berdasarkan teori demokrasi Robert Dahl, Carole Pateman, Jürgen Habermas, dan Demokrasi Pancasila, penelitian ini merekonstruksi mekanisme Pilkades PAW melalui transparansi penetapan keterwakilan, pengawasan independen, serta perluasan partisipasi masyarakat. Rekonstruksi ini bertujuan memperkuat legitimasi hukum dan demokratis kepala desa antar waktu demi tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Referensi

Agustapa, A. (2024). Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone sebagai Pelaksana Pemilu yang Berintegritas dalam Menjamin Prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Journal Ilmu Hukum Pengayoman, 2(2), 105-118.

Ansar, L., Tarmizi, T., Hamzah, H., Amir, I., & Wahyudin, D. (2025). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PEMILU MELALUI SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN POLITIK DI KABUPATEN BONE. NUMBAY: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 90-101.

Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Budiardjo, M. (2015). Dasar-dasar ilmu politik (Edisi revisi). PT Gramedia Pustaka Utama.

Dahl, R. A. (1989). Democracy and its critics. Yale University Press.

Dahl, R. A. (2000). On democracy. Yale University Press.

Fadli, M. (2022). Implementasi pengisian jabatan kepala desa antar waktu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal RechtsVinding, 11(1), 45–60.

Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. MIT Press.

Hadjon, P. M. (2015). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Huntington, S. P., & Nelson, J. M. (1976). No easy choice: Political participation in developing countries. Harvard University Press.

Ismail, M. (2022). Rekonstruksi pengaturan pemilihan kepala desa antar waktu dalam perspektif demokrasi. Jurnal RechtsVinding, 11(3).

Jaya, A., Sandra, G., Tarmizi, T., & Asia, A. (2023). The Legal Position of Deputy Regional Leader in the Implementation of Regional Government. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(1), 93-106.

Misbahuddin, M., Tarmizi, T., Sapa, N. B., & Rahmawati, R. (2025). The Possibility of Social Conflict in the Momentum of General Elections in the Sociological Perspective of Islamic Law. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 9(1), 63-82.

Nasir, N. (2025). Peran Kepemimpinan Kepala Desa dalam Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Cambajawaya Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar. JMIK: Jurnal Manajemen dan Inovasi Kewirausahaan, 1(3).

Pateman, C. (1970). Participation and democratic theory. Cambridge University Press.

Peraturan Bupati Bone Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pitriyantini, P. E. (2026). Peran Otonomi Desa dalam Mendorong Kemandirian Desa di Indonesia. Jurnal Ilmiah Sains Sosial, Kewirausahaan dan Kebudayaan, 4(1).

Podu, S., Ansar, L., Tarmizi, T., Zulfadli, Z., & Sari, D. A. (2026). ELECTION OF LEADERS IN MUSLIM MINORITY AREAS: THE PERSPECTIVE OF MAQĀṢID AL-SYARĪ ‘AH ON THE AUTHORITY OF THE PAPUAN PEOPLE'S ASSEMBLY. Jurnal Al-Dustur, 9(1), 113-131.

Satriadi, S., Lisma, L., Ansar, L., Tarmizi, T., Podu, S., & Kafryawan, W. (2026). The Authority of the Constitutional Court in Redesigning the Electoral System: A Normative Analysis of Decision Number 135/PUU-XXII/2024. Constitutional Law Review, 5(1).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

Yusrang, Y., Suriyati, S., Damayanti, R., & Agustapa, A. (2025). Legitimasi Rendahnya Partisipasi Pemilih terhadap Demokrasi Lokal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone. Journal Ilmu Hukum Pengayoman, 3(1), 34-42.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-30

Cara Mengutip

Agustapa, A. (2026). Rekonstruksi Mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dalam Mewujudkan Demokrasi Desa yang Partisipatif di Kabupaten Bone. Journal Ilmu Hukum Pengayoman, 4(1), 11–26. Diambil dari http://journal.uniasman.ac.id/index.php/JIHP/article/view/184

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama