Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone sebagai Pelaksana Pemilu yang Berintegritas dalam Menjamin Prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil

Penulis

  • Agustapa Agustapa Universitas Andi Sudirman

Kata Kunci:

Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, LUBER JURDIL

Abstrak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa Pemilu dilaksanakan secara berkualitas, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji komitmen KPU Kabupaten Bone dalam menjalankan Pemilu yang demokratis dan berintegritas, serta menjamin penerapan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Metode penelitian yang digunakan adalah pustaka dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur, termasuk buku, jurnal, dokumen resmi, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Bone memiliki komitmen tinggi dalam menyelenggarakan Pemilu yang transparan dan akuntabel. Prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil diterapkan melalui berbagai langkah strategis, seperti sosialisasi, pemutakhiran data pemilih, pembentukan badan adhoc, dan pengawasan Pemilu. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami upaya KPU Kabupaten Bone dalam memperkuat demokrasi yang inklusif dan berintegritas.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-30

Cara Mengutip

Agustapa, A. (2024). Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone sebagai Pelaksana Pemilu yang Berintegritas dalam Menjamin Prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Journal Ilmu Hukum Pengayoman, 2(2), 105–118. Diambil dari http://journal.uniasman.ac.id/index.php/JIHP/article/view/115