Monopoli Yayasan dalam Program Negara: Analisis Hukum Persaingan Usaha atas Penguasaan Dapur Makan Bergizi Gratis
Kata Kunci:
Monopoli, Yayasan, Makan Bergizi GratisAbstrak
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh negara sebagai upaya pemenuhan gizi masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia. Namun demikian, penguasaan puluhan dapur MBG oleh satu yayasan, sebagaimana terjadi pada penguasaan sekitar 41 dapur oleh Yayasan Yasika, menimbulkan persoalan hukum terkait batas peran yayasan dan potensi praktik monopoli dalam program negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan batas keterlibatan yayasan dalam Program MBG serta menilai potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat berdasarkan hukum persaingan usaha Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menelaah Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, petunjuk teknis pemilihan mitra yayasan, serta fakta yang berkembang dalam pemberitaan media nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi MBG belum mengatur secara tegas pembatasan penguasaan SPPG oleh satu yayasan, sehingga membuka ruang terjadinya dominasi. Meskipun yayasan merupakan badan hukum nirlaba, penguasaan dapur MBG dalam skala luas berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang regulasi dan penguatan pengawasan untuk menjamin penyelenggaraan Program MBG yang adil dan akuntabel.
