Tinjauan Hukum terhadap Pelaksanaan Pembagian Waris Terkait Legitime Portie (Bagian Mutlak) di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA

Penulis

  • Alimuddin Alimuddin Universitas Andi Sudirman
  • Arifullah Arifullah Universitas Andi Sudirman
  • Jumra Jumra Universitas Andi Sudirman

Kata Kunci:

Legitime Portie, Pembagian Waris, Wasiat, Inkorting

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum serta faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pembagian waris terkait keberadaan legitime portie (bagian mutlak) di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA. Melalui pendekatan yuridis empiris dengan wawancara hakim dan studi dokumen, hasil penelitian menunjukkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris ab intestato melalui hak mengajukan gugatan inkorting (pengurangan/pemotongan). Upaya hukum ini dilakukan terhadap wasiat atau hibah kepada pihak ketiga yang terbukti melanggar bagian mutlak guna mengembalikan porsi hak para ahli waris legitimaris. Adapun faktor-faktor yang memicu sengketa pembagian legitime portie meliputi minimnya pemahaman masyarakat mengenai konsep bagian mutlak, isi wasiat yang melanggar hak mutlak, kerumitan formulasi perhitungan porsi waris, egoisme antar-ahli waris, serta kurangnya transparansi pewaris semasa hidupnya.

Referensi

Amaliah, A., Marniati, F. S., & Lontoh, R. (2025). Perlindungan Batasan Kebebasan Berwasiat: Analisis Legitieme Portie dalam Hukum Perdata Indonesia. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 12(1), 343-371.

Ansar, L., Tarmizi, T., & Podu, S. (2026). Transformasi Hukum Waris Adat dalam Perspektif Syariat Islam Dan Kearifan Lokal di Indonesia: Transformation of Customary Inheritance Law from the Perspective of Islamic Sharia and Local Wisdom. AL-AQWAL: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(01), 102-112.

Hartawati, H., Syam, E. S., & Tarmizi, T. (2022). Pembuatan surat wasiat terhadap ahli waris dalam masyarakat. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(9), 1557-1569.

Hasibuan, A. S., & Manurung, R. S. (2023). Analisis hukum hak mutlak ahli waris ditinjau dari KUHPerdata dan hukum Islam. Yustisi, 10(3), 393-416.

Indradewi, A. A. (2023). Keberlakuan dan Kekuatan Hukum Terhadap Wasiat yang Melanggar Legitieme Portie Ahli Waris. SAPIENTIA ET VIRTUS, 8(1), 248-260.

Izzah, N. A., Saharuddin, S., & Tijjang, B. (2022). Legitime portie dalam pemberian hibah wasiat. Jurnal Litigasi Amsir, 9(2), 100-111.

Jaya, A., Sandra, G., & Tarmizi, T. (2021). Community Education regarding the Distribution of Inheritance Assets in Kading Village, Awangpone District, Bone Regency. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 1(2), 83-87.

Jumra, J., Tarmizi, T., Rasyid, M., & Suriyati, S. (2024). The Role of Mediation in Land Dispute Resolution: Effectiveness and Challenges. Journal of Indonesian Scholars for Social Research, 4(2), 89-93.

Krisnawati, F., & Kusumasari, P. R. (2022). Penyelesaiaan Sengketa Harta WarisanMenurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24(2), 9-17.

Natania, M., & Lesmana, J. (2024). Analisis Sistem Pewarisan di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Perdata. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 990-999.

Putra, N. S. W. D., Ardhya, S. N., & Dantes, K. F. (2026). Kekuatan Hukum Ahli Waris Penerima Hibah Terhadap Hak Mutlak Ahli Waris Lainnya. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 11452-11463.

Rajib, R. K., Lestari, A., & Wardhani, N. E. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Hak Mutlak (Legitime Portie) Ahli Waris Golongan I dalam Sengketa Wasiat (Studi Analisis Putusan Nomor 345/Pdt. G/2025/PN Jkt. Pst). Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3(2), 788-796.

Rajib, R. K., & EG, J. T. (2026). Promblematika Eksekusi Wasiat Ditinjau Dari Kuhperdata: Tinjauan Yuridis Terhadap Kepastian Hukum Akta Notaris. Jurnal Media Akademik (JMA), 4(5).

Ramadhani, W. (2024). Perpaduan Hukum Waris BW Dengan Hukum Waris Islam. CND Law Review, 1(1).

Sari, Y. D. P., & Yuliawan, I. (2024). Analisis Hukum Mengenai Legitime Portie Dan Implikasinya Terhadap Keabsahan Surat Wasiat Di Indonesia. Rampai Jurnal Hukum (RJH), 3(2), 119-129.

Suciati, N., Syarif, A., & Nurhalisa, A. D. (2026). Perlindungan Hak Legitieme portie Ahli Waris atas Hibah Pewaris yang Menyebabkan Pembagian Waris Tidak Merata Menurut KUH Perdata. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 25(1), 132-153.

Tambajong, H. B., Lontoh, R. L., & Mangundap, A. T. (2023). Akibat hukum pelaksanaan wasiat yang tidak memenuhi bagian mutlak ahli waris. UNES Law Review, 6(2), 7000-7006.

Tarmizi, T. (2020). Inheritance System of Bugis Community in District Tellu Siattinge Bone, South Sulawesi (Perspective of Islamic law). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 4(1), 179-208.

Tarmizi, T., & Zubair, A. (2022). Status of inheritance for heirs who take their own share: A case study in Mattoanging village. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 21(1), 1307-1316.

Tarmizi, T., Amir, R., Syamsuddin, D., Hasan, H., & Ridwan, M. S. (2024). Inheritance Distribution and Conflict Resolution in Bone Regency: Upholding Women’s Rights and Islamic Law Objectives. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 16(2), 255-277.

Wijayanti, N. J., & Rifana, R. (2024). Analisis Yuridis Ketentuan Pembuatan Surat Wasiat Berkaitan Dengan Pembagian Warisan Apabila Tidak Ada Keluarga Sedarah Pada Garis Lurus Ke Atas Dan Ke Bawah Sesuai Dengan Ketentuan KUH Perdata Dan KHI. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 2(4), 1-11.

Yusuf, M., Nurhaedah, N., & Alam, S. (2025). Analisis hukum hak legitime portie dalam sistem hukum waris perdata Indonesia. Legal Dialogica, 1(1), 1-15.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-30

Cara Mengutip

Alimuddin, A., Arifullah, A., & Jumra, J. (2026). Tinjauan Hukum terhadap Pelaksanaan Pembagian Waris Terkait Legitime Portie (Bagian Mutlak) di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA. Journal Ilmu Hukum Pengayoman, 4(1), 1–10. Diambil dari http://journal.uniasman.ac.id/index.php/JIHP/article/view/188

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama