Peranan Jaksa Penuntut Umum dalam Proses Penuntutan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Bone
Kata Kunci:
Jaksa Penuntut Umum, Penyalahgunaan Narkotika, Tindak PidanaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap tersangka tindak pidana narkotika di Kabupaten Bone dan kendala yang dihadapi. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Bone. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, peranan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap tersangka tindak pidana narkotika di Kabupaten Bone, di antaranya menerima berkas perkara setelah proses penyidikan oleh pihak kepolisian selesai, berkas akan diserahkan kepada JPU. JPU harus mempelajari berkas tersebut untuk memastikan apakah perkara tersebut sudah lengkap (P-21) atau masih memerlukan tambahan bukti. Melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Setelah berkas dinyatakan lengkap maka penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (Tahap II). Menuntut tersangka di Pengadilan JPU bertanggung jawab untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Kendala yang dihadapi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika, di antaranya kurangnya kerjasama antar lembaga penegak hukum, penanganan kasus narkotika melibatkan banyak pihak, termasuk kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan bea cukai (untuk kasus penyelundupan narkotika).