Kewenangan Penyidik Tipikor Polres Bone dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Kata Kunci:
Kewenangan Penyidik, Pidana Korupsi, Proses PenyidikanAbstrak
Korupsi merupakan permasalahan universal yang sulit untuk diberantas oleh seluruh Negara, karena masalah korupsi bukan hanya berkaitan dengan permasalahan ekonomi semata melainkan juga terkait dengan permasalahan politik, kekuasaan dan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kewenangan penyidik Tipikor Polres Bone dalam menangani tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan secara empiris dengan pendekatan konseptual serta pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Temuan penelitian menunjukan bahwa wewenang penyidik Tipikor Polres Bone dalam menangani tindak pidana korupsi sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi yaitu faktor internal seperti sifat serakah individu dan kebutuhan hidup yang tinggi, serta faktor eksternal berupa kelemahan sistem, kerawanan kondisi sosial ekonomi, ketidaktegasan dalam penindakan hukum, serta masih lemahnya aturan yang ada. Upaya penanggulangan yang dilakukan yaitu peningkatan iman dan taqwa, reformasi birokrasi, peningkatan kesadaran hukum, dukungan masyarakat, sanksi pidana yang tepat dan penanganan terpidana kasus korupsi.
