Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online di Kabupaten Bone

Penulis

  • Jumra Jumra Universitas Andi Sudirman

Kata Kunci:

Judi Online, Penanggulangan, Tindak Pidana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penanggulangan terhadap terjadinya tindak pidana judi online dan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana judi online di  Kabupaten Bone serta upaya penangguangannya. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bone yakni di Kantor Kepolisian Resort Bone. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis (empiris). Dalam pengumpulan data, digunakan teknik penelitian yaitu wawancara dan dokumentasi untuk memperoleh data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan tindak pidana judi online Kabupaten Bone, sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku yakni mengacu pada pasal Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana judi online di Kabupaten Bone yaitu dengan tingkat pendidikan seorang, dan tingkat ekonomi yang rendah serta faktor lingkungan. Selanjutnya upaya untuk menanggulangi tindak pidana judi online di Kabupaten Bone yaitu melakukan tindakan preventif dengan memberikan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan kepada masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan dari tindak pidana judi online dan  memberikan pembinaan mental individu khususnya, dan anggota masyarakat pada umumnya, misalnya dengan mengikuti berbagai pendidikan agama. Sedangkan tindakan represifnya yaitu dengan melakukan penegakan hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-27

Cara Mengutip

Jumra, J. (2025). Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online di Kabupaten Bone. Journal Ilmu Hukum Pengayoman, 3(1), 56–62. Diambil dari https://journal.uniasman.ac.id/index.php/JIHP/article/view/153