Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Tahun 2019-2021 Studi Kasus Polsek Palakka

Penulis

  • MUH BAKRI Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pengayoman
  • Tarmizi Tarmizi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pengayoman
  • Rika Damayanti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pengayoman

Kata Kunci:

Anak Dibawah Umur, Penganiayaan, Polsek Palakka, Tindak Pidana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur, serta upaya yang dilakukan dalam menangani tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur di Kecamatan Palakka Kabupaten Bone. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris yang dilakukan di Kantor Kepolisian Polsek Palakka. Jenis data adalah data primer dan data sekunder, data primer diperoleh melalui wawancara dengan Penyidik Kepolisian, pelaku dan korban penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur. Data sekunder diperoleh melalui Iiteratur dari berbagai buku dan aturan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur di Kabupaten Bone yaitu, faktor kesadaran hukum, besarnya jumlah pengangguran, rendahnya pendidikan, lingkungan dan faktor ekonomi yang saling mempengaruhi. Upaya yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Polsek Palakka dalam menanggulangi terjadinya tindak penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur di Kecamatan Palakka adalah tindakan preventif seperti penyuluhan hukum, penyuluhan agama dan pembentukan sistem keamanan swakarsa. Sedangkan tindakan represif seperti melakukan pendekatan kepada masyarakat serta melakukan penyelidikan terhadap kasus yang ditemukan.

Diterbitkan

2023-03-08

Cara Mengutip

BAKRI, M., Tarmizi, T., & Damayanti, R. (2023). Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Tahun 2019-2021 Studi Kasus Polsek Palakka. Journal Ilmu Hukum Pengayoman, 1(1). Diambil dari https://journal.uniasman.ac.id/index.php/JIHP/article/view/36