Pertimbangan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Waris (Studi Kasus Pengadilan Agama Kolaka)
Kata Kunci:
Pengadilan Agama, Perkara Waris, Pertimbangan HakimAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi penyelesaian sengketa waris yang terjadi di Pengadilan Agama Kolaka dan pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa waris yang ada di Pengadilan Agama Kolaka. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan yang disajikan secara kualitatif. Data primer meliputi, observasi di lapangan, wawancara, proses dokumentasi, dan diskusi terfokus. Adapun data sekunder berasal dari buku-buku terkait. Hasil temuan menunjukan pada dasarnya implementasi waris diberlakukan dengan pluralisme hukum (Adat, Islam, dan Hukum Positif). Dari ketiga sumber ini, konsep hukum adat umumnya digunakan di tengah masyarakat. Kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum di tengah masayarakat meninjau penyelesaian harta waris menjadikan pada prosesnya sensitif untuk diselesaikan. Jumlah perkara di Pengadilan Agama Kolaka menunjukkan eksistensi penyelesaian waris umumnya dilakukan di luar pengadilan. Adapun pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara berfokus pada prinsip keadilan bagi para pihak, upaya mediasi, mengumpulkan bukti, melakukan pemeriksaan setempat, mempertimbangkan hasil yurisprudensi, serta menguatkan komunikasi yang baik dalam negosiasi memutuskan perkara.
