Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kata Kunci:
Efektivitas Hukum, KDRT, Penegakan Hukum, Perlindungan KorbanAbstrak
Penelitian ini menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia dengan perspektif korban setelah KUHP Nasional dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang ditunjang data sosio-legal sekunder melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum meliputi UU PKDRT, instrumen perlindungan korban, kerangka hukum pidana tahun 2026, data resmi, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka normatif relatif lengkap, tetapi efektivitas substantif belum optimal karena kinerja masih dominan diukur dari pemrosesan perkara. Hambatan berasal dari layanan yang terfragmentasi, kapasitas aparat yang tidak merata, ketergantungan ekonomi, stigma, budaya patriarki, serta risiko bahwa pencabutan laporan atau perdamaian tidak mencerminkan kehendak bebas korban. Efektivitas perlu diukur melalui akses pelaporan, keselamatan segera, keberlanjutan proses, pemulihan dan restitusi, serta pencegahan kekerasan berulang.
Referensi
Adicipta, A. S., Pawennei, M., & Baharuddin, H. (2020). Penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Journal of Lex Generalis, 1(7). https://doi.org/10.52103/jlg.v1i7.279
Asni, A., Tarmizi, T., Arisyanti, A., & Kurniati, K. (2025). Sompa and Doi Menre in Bugis Bone Marriage and Its Settlement in the Religious Court from the Perspective of Maslahah. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 9(2), 1012-1033.
Firdaus, E. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Batam. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 21(1), 139-154.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Jaya, A., Sandra, G., Tarmizi, T., & Asia, A. (2021). Challenges and Solutions for Lawyers as Legal Enforcers in Criminal Cases (A Study in Legal Psychology). Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(4), 482-490.
Jaya, A., Sumarni, S., Sandra, G., & Tarmizi, T. (2023). Implications of Early Marriage on Health and Household Harmony. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(02), 818-822.
Jufri, J., Tarmizi, T., & Salman, A. S. (2024). Penegakan Keadilan Hakiki dan Ketangguhan Keluarga, Perempuan dan Anak dalam Perspektif Parenting Gus Dur. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 6(1), 33-49.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2025, 5 Desember). Menteri PPPA: 1 dari 10 perempuan selama hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangannya. https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-1-dari-10-perempuan-selama-hidupnya-pernah-mengalami-kekerasan-fisik-danatau-seksual-oleh-pasangannya
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2026). CATAHU 2025: Menguatkan data, mengatasi kerentanan, mendesak negara bersikap untuk keadilan korban. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2025-menguatkan-data-mengatasi-kerentanan-mendesak-negara-bersikap-untuk-keadilan-korban
Ni'mah, Z. (2012). Efektivitas penegakan hukum penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Mimbar Hukum, 24(1), 55-68. https://doi.org/10.22146/jmh.16141
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pratama, D. (2019). Efektivitas penegakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 di Yogyakarta. Lex Renaissance, 4(2), 367-385. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/15234
Salma, S., Sandra, G., & Tarmizi, T. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Dispensasi Nikah Anak Di Bawah Umur Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A Perspektif UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Journal Ilmu Hukum Pengayoman, 3(2), 92-104.
Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Soeroso, M. H. (2010). Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif yuridis-viktimologis. Sinar Grafika.
Sopacua, M. G. (2022). Konsep ideal pencegahan kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 213-226. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.213-226
Sopacua, M. G. (2024). Implementasi keadilan restoratif sebagai landasan dalam penyelesaian masalah kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(1), 96-111.
Sopacua, M. G., Taufik, I., & Ablamski, S. (2025). Comparative legal analysis of the resolution of physical violence crimes against women in Indonesia and Malaysia. Law Reform, 21(2), 241-265. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/65211
Tarmizi, T., Pradiba, Y., & Usman, K. (2023). Hak asuh anak (hadhanah) pasca perceraian serta akibat hukumnya. Journal Ilmu Hukum Pengayoman, 1(1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
