Kepastian Hukum terhadap Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Kutipan Akta Kelahiran dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone
Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Tanda Tangan Elektronik, Berbasis Elektronik, Akta KelahiranAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum dan dampak penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada kutipan akta kelahiran dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone. Adapun data primer yaitu hasil wawancara langsung kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone. Sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan kepustakaan, buku-buku dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran sudah memiliki kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2023 atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Penerbitan akta kelahiran menggunakan tanda tangan elektornik memiliki dua dampak yaitu dampak positifnya mempermudah masyarakat dalam pelayanan akta kelahiran, dan dampak negatif antara lain kurangnya masyarakat pedesaan yang tidak terjangkau jaringan internet untuk mengakses aplikasi yang digunakan.
