[1]
M. S. Hamsah, H. M. Yasin, dan Y. Yusran, “Kepastian Hukum terhadap Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Kutipan Akta Kelahiran dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone”, JIHP, vol. 2, no. 1, hlm. 27–41, Mar 2024.