Cerai Gugat Akibat KDRT: Analisis Proses Peradilan di Pengadilan Agama Watampone
Kata Kunci:
Cerai Gugat, Kekerasan Rumah Tangga, PeradilanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses peradilan pada kasus cerai gugat terhadap suami yang melakukan kekerasan terhadap isteri dalam rumah tangga di Kabupaten Bone, serta faktor yang mendasari suami melakukan kekerasan terhadap isteri dalam rumah tangga di Kabupaten Bone. Penelitian ini dilakukan di watampone, tepatnya di Kantor Pengadilan Agama Watampone. Data primer diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan informan yang berkompeten. Data sekunder diperoleh melalui literatur-literatur dari berbagai buku, aturan-aturan hukum, dokumen-dokumen serta data tertulis lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan acara peradilan pada kasus cerai gugat dapat dilakukan oleh isteri terhadap suami yang melakukan KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu alasan yang sah untuk perceraian, baik berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), maupun Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Faktor yang mendasari suami melakukan kekerasan terhadap isteri dalam rumah tangga di Kabupaten Bone adalah faktor ketidakseimbangan kekuasaan, faktor ekonomi, dan kurangnya komunikasi.
