Pemberian Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Anak di Bawah Umur Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Kata Kunci:
Anak di Bawah Umur, Pemberian Sanksi, Tindak PidanaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi aspek hukum yang mempengaruhi pengenaan sanksi pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah usia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. Penelitian ini dilakukan secara kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan berasal dari berbagai sumber hukum, termasuk sumber primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, berkembang, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta perilaku melanggar hukum. Terdapat situasi di mana anak terlibat dalam perilaku melanggar hukum yang mungkin disebabkan oleh faktor-faktor di luar kendali mereka. Dalam menangani kasus-kasus anak sebagai pelaku tindak pidana, prioritas utama adalah memperhatikan kesejahteraan anak di masa depan, sehingga sistem hukum yang bersifat restoratif lebih disukai. Namun, juga perlu mempertimbangkan unsur pembelajaran bagi anak dengan memberikan kesempatan bagi pertumbuhan dan perbaikan perilaku yang lebih baik.