Implementasi Isbat Nikah Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Kabupaten Bone
Kata Kunci:
Isbat Nikah, Undang-undang Perkawinan, Pengadilan AgamaAbstrak
Penelitian ini membahas pelaksanaan isbat nikah pasca berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Kabupaten Bone, serta faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus permohonan isbat nikah. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dan pendekatan hukum perundang undangan. Adapun tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara atau tanya jawab terhadap informan, juga melakukan observasi dilapangan serta mengkaji melalui beberapa dokumen dan literatur yang relevan untuk dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan permintaan permohonan isbat nikah cenderung menurun akan tetapi dalam permintaan permohonan isbat nikah setiap tahunnya tetap signifikan ini menandakan pelaksanaan isbat nikah oleh Pengadilan Agama Watampone kurang cermat dan kurang teliti dalam memeriksa dan memutus permohonan isbat nikah, adapun faktor pertimbangan hakim dalam memutus perkara isbat nikah yaitu hanya berdasarkan dalil-dalil yang diungkapkan, kurang menggali apakah syarat hukum Agama serta perundang-undangan terpenuhi atau tidak.
