Peran Mediator dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Watampone berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
Kata Kunci:
Peran, Mediator, Sengketa, PerceraianAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran mediator dalam mengakhiri sengketa perceraian di Pengadilan Agama Watampone, dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi hambatan mediator dalam mengakhiri sengeketa perceraian di Pengadilan Agama Watampone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis formal. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan hakim mediator dan mediator non-hakim di Pengadilan Agama Watampone, serta ditunjang data observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya mediator dalam mengatasi perceraian di Pengadilan Agama Watampone yaitu memahami penyebab dari perceraian, memberikan nasehat tentang perceraian khususnya dampak perceraian terhadap anak, serta melakukan pendekatan keagamaan. Adapun kendala yang dihadapi oleh mediator dalam mengatasi perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Watampone adalah salah satu pasangan yang akan bercerai tidak mengahadiri proses mediasi, keinginan kuat pasangan untuk bercerai, serta sudah terjadi konflik yang berkepanjangan.
