Perlindungan Hukum Terhadap Dispensasi Nikah Anak Di Bawah Umur Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A Perspektif UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Penulis

  • Salma Salma Universitas Andi Sudirman
  • Gustika Sandra Universitas Andi Sudirman
  • Tarmizi Tarmizi Universitas Andi Sudirman

Kata Kunci:

Anak Di Bawah Umur, Dispensasi Nikah, Perlindungan Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganilis penyebab utama pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan menganalilis implementasi dan efektivitas terhadap UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sosiologis serta pengumpulan data dengan wawancara langsung di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi penyebab utama pengajuan dispensasi nikah di pengadilan Agama Watampone adalah karena terjadinya kehamilan di luar nikah, adanya penolakan dari KUA dengan alasan belum mencapai batas usia perkawinan yang diizinkan dan adanya dorongan masyarakat dengan melihat kondisi pergaulan remaja yang meresahkan. Pengadilan Agama Watampone sudah mengimplementasikan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak  dengan baik dan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta sudah efektif digunakan karena jumlah permohonan dispensasi mengalami penurunan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-23

Cara Mengutip

Salma, S., Sandra, G., & Tarmizi, T. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Dispensasi Nikah Anak Di Bawah Umur Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A Perspektif UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Journal Ilmu Hukum Pengayoman, 3(2), 92–104. Diambil dari http://journal.uniasman.ac.id/index.php/JIHP/article/view/155