Rekonstruksi Kebijakan Presiden Terkait Inpres No. 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Negara Dalam Pelaksanaan APBN Dan APBD Terhadap Pemenuhan Hak Pendidikan
Kata Kunci:
Efisiensi Anggaran, Hak Pendidikan, Negara Hukum, Pendidikan TinggiAbstrak
Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara menimbulkan dilema konstitusional, terutama terhadap pemenuhan hak atas pendidikan yang dijamin dalam Pasal 31 UUD NRI 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian kebijakan efisiensi anggaran dengan prinsip mandatory spending di sektor pendidikan, serta dampaknya terhadap akses dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemangkasan anggaran, termasuk BOPTN hingga 50%, berpotensi melanggar ketentuan konstitusi dan prinsip negara hukum. Kebijakan fiskal seharusnya tidak mengorbankan pemenuhan hak dasar warga negara. Oleh karena itu, perlu rekonstruksi kebijakan Presiden agar efisiensi anggaran tetap selaras dengan komitmen konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
