Tinjauan Kriminologi Perbuatan Turut Serta (Penyertaan) dalam Delik Penganiayaan di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Tanete Riattang Kabupaten Bone
Kata Kunci:
Delik Penganiayaan, Kriminologi, PenyertaanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya perbuatan turut serta (penyertaan) dalam delik penganiayaan dan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap perbuatan turut serta (penyertaan) dalam delik penganiayaan di wilayah hukum kepolisian sektor Tanete Riattang. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, dengan pengumpulan data melalui wawancara dengan pihak Kepolisian Sektor Tanete Riattang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perbuatan turut serta (penyertaan) dalam delik penganiayaan di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang yaitu: faktor budaya siri/dendam, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, faktor moral dan agama, faktor ekonomi dan kurangnya lapangan kerja. Upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan yaitu upaya preventif seperti meningkatkan bimbingan masyarakat dalam memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum. Upaya represif juga dilakukan melalui menjatuhkan pidana semaksimal mungkin terhadap pembuat kejahatan. Hendaknya para penegak hukum dan pemerintah lebih memikirkan upaya untuk meningkatkan penyuluhan hukum secara simultan dan ditujukan semua lapisan masyarakat.