Kesadaran Hukum Mahasiswa Setelah Mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan
Kata Kunci:
Kesadaran Hukum, Mahasiswa, Pendidikan KewarganegaraanAbstrak
Pendidikan kewarganegaraan adalah proses pembelajaran yang bertujuan membentuk warga negara yang cerdas, aktif dan bertanggung jawab. Pendidikan kewarganegaarn biasanya diajarkan di sekolah-sekolah dan universitas-universitas dengan kurikulum yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan kebutuhan masyarakat. Prinsip yang ada dalam pendidikan kewarganegaraan ini adalah keadilan dan kesetaraan, demokrasi dan partisipasi, kecintaan terhadap negara dan bangsa, kesadaran hukum dan hak asasi manusia serta tanggung jawab sosial dan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum mahasiswa setelah mengikuti pendidikan kewarganegaraan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan survei pada 100 mahasiswa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan berdampak signifikan pada kesadaran hukum mahasiswa. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pendidikan kewarganegaraan berdampak signifikan pada kesadaran hukum mahasiswa. Sebagai rekomendasi perlu dilakukan perbaikan dalam kurikulum pendidikan kewarganegaraan dan pelatihan bagi dosen.